Kualitas akademik suatu perguruan tinggi tidak lepas dari keberhasilan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan tinggi, pendidikan dan pembelajaran pada masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). Sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidiakan Nasional, dimana secara tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Universitas Pancasakti Tegal sebagai sebuah pendidikan tinggi yang berada di Jawa Tengah telah menetapkan visinya 10 tahun ke depan yaitu “Terwujudnya universitas yang unggul dan terdepan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berkhalak mulia, Pancasilais, berkemampuan ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau seni, serta berjiwa wirausaha”. dalam mewujudkan visinya tersebut UPS berupaya untuk meningkatkan mutu di segala bidang. Baik akademik dan non akademik. Salah satunya adalah bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Untuk memfasilitas dan mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat UPS membentuk suatu lembaga yang mewadahi kegiatan tersebut disebut sebagi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). LPPM mempunyai visi sebagai lembaga pencerahan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara jujur dan amanah dalam Lingkungan internal dan eksternal, sehingga tercipta masyarakat yang mandiri dan sejahtera yang diridhai Allah SWT.
Peran LPPM adalah untuk memahami kompleksitas keilmuwan yang tersebar di berbagai fakultas. Sehingga UPS melalui LPPM menetapkan rencana strategis pengembangan bidang ilmu dan riset unggulan UPS dengan menetapkan sejumlah bidang ilmu unggulan.
Home » Latar Belakang